AG alias Agnes Gracia (15) terdakwa dari kasus penganiayaan David Ozora kini tengah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) siang.
"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dri teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan hari ini.
Di samping itu, Djuyamto pun mengimbau untuk awak media di lokasi untuk tidak mengambil foto AG ketika menjalani persidangan demi mematuhi aturan peradilan anak.
"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.
"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," jelas Djuyamto.
Sebelumnya, pihak pengacara AG, Mangatta Toding Allo, memastikan jika kliennya tak akan hadir dalam sidang putusan di PN Jaksel.
"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dia berharap AG mendapat keadilan dalam persidangan ini.