Anies Baswedan resmi berhenti jadi Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak Minggu 16 Oktober 2022 lalu. Setelah tidak lagi jadi orang nomor satu di ibu kota, Anies ternyata mendapatkan uang pensiun karena sudah menjalani jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun sejak tahun 2017 silam.
Memang aturan Anies dapat uang pensiun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daera dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu jelas tercantum besaran pensiun pokok adalah 1 persen untuk 1 bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun. Hal itu jelas tercantum dalam Pasal 1- Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tahun 2016, Sumarsono pernah dilantik menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu tersandung kasus hukum. Ia mengatakan besaran uang pensiun Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp 10 juta.
“Pensiun kepala daerah kecil, nggak sampai Rp 10 juta,” kata Sumarsono dilansir dari CNN Indonesia. Dalam aturan PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies sebagai pensiunan pejabat negara akan mendapatkan beberapa tunjangan, selain uang pensiun.
Dalam aturan itu Anies mendapatkan tunjangan yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kemungkinan selain Gubernur, Wakil Gubernur pensiun pun akan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan.