Perempuan berusia 15 tahun, Agnes Gracia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban bernama David (16). Tetapi, sampai saat ini polisi masih belum menjelaskan seperti apa penahanan AG.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), hanya dijelaskan jika pihaknya akan menaati Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki.
Di kesempatan yang sama, Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian, menjelaskan bila akan ada penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku, yakni dilihat ancaman pidananya.
"Pertama dilihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," kata Sofian.
Jika keluarga korban memaafkan, sambung Sofian, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial. "Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," kata dia.
Namun bila ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.
"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.