Selingkuhan suaminya itu pun mengakui jika ia dan pria tersebut sudah hidup bersama lebih dari 22 tahun. Ia yang merawat dan membawanya ke rumah sakit.
Wanita selingkuhan suaminya juga menjelaskan bila sang pria memang sudah lama tak mengunjungi istrinya. Sebab, ia merasa bila pernikahannya hanya sebatas di atas kertas.
Parahnya lagi, kakak perempuan sang pria juga sudah mengetahui perselingkuhan tersebut. Bahkan, suaminya pernah membawa selingkuhannya untuk bertemu keluarganya di Hari Raya Imlek.
Setelah mempertimbangkan dengan cermat, pihak pengadilan pada akhirnya memutuskan bahwa selingkuhan sang suami harus membayar kompensasi sebesar 342 juta VND atau sekitar Rp 217 juta kepada istri sah.
Pihak pengadilan menilai bahwa walaupun wanita selingkuhan suaminya itu melanggar aturan pernikahan karena tinggal bersama pria yang sudah menikah, namun ia yang tinggal bersama sang pria hingga pria tersebut meninggal pada Oktober 2022.