Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan kalau alis sudah memiliki bentuk masing-masing. Sehingga yang perlu dilakukan hanya mengembalikan ke bentuk aslinya. Jadi itu bukan perbuatan yang dilarang. Adapun yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah mencukurnya hingga melakukan sulam alis.
“Aslinya alis kan ada bentuknya. Jadi kalau alisnya berantakan karena tumbuhnya tidak normal, maka dikembalikan pada bentuknya. Jadi diperkenankan karena dikembalikan pada bentuk aslinya. Sementara yang tidak diperbolehkan dalam Islam, yaitu mencukur dengan maksud untuk membuat orang lain melihatnya, ataupun sulam alis,” tandas Buya Yahya.