Sel telur yang udah dibuahi sel sperma akan jadi embrio yang merupakan awal terbentunya janin. Karenanya, kalo embrio udah kebentuk, menggagalkan kehamilan sama aja kayak ngelakuin pembunuhan.
Aturan di Indonesia yang melarang aborsi tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2009 KHUP, "Semua orang dilarang melakukan aborsi".
Lalu, pasal 194 UU Kesehatan, "Setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dipenjara seumur maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah"
Nah, karenanya kalo kalian belum siap untuk memiliki anak lebih baik nggak melakukan penetrasi atau pakai pelindung saat bercinta.
Sebaiknya, kalian berpikir lebih bijak sebelum bercinta dan sadari risikonya. Hati-hati ya gengs!