Sedangkan untuk calon istri yang berstatus janda dan ingin menikah lagi, maka mahar yang akan diberikan adalah 25-27 riyal atau sekitar Rp94-Rp102 Juta.
Tapi mahar yang diberikan oleh suami tadi bisa dikembalikan jika setelah menikah sang istri menggugat cerai ke pengadilan.
Punya Rumah
Selain mahar yang tadi sudah ditentukan jumlahnya, syarat menikahi wanita Arab selanjutnya adalah sang calon suami harus mempunyai rumah terlebih dahulu.
Namun yang dimaksud memiliki rumah bukan berarti harus milik sendiri, ya. Jika calon suami nyatanya belum memiliki rumah, maka minimal calon pengantin bisa mengontrak rumah terlebih dahulu. Karena hal terpenting adalah tidak tinggal serumah dengan orang tua.
Nah, jadi itu tadi syarat menikahi wanita Arab . Jadi jika kamu memiliki kekasih seorang wanita Arab dan kamu berniat untuk menghalalkannya, lebih baik persiapkan mental dan materi jauh-jauh hari, ya.