Padahal konstitusi di Indonesia sama sekali tidak melarang anggota Polwan yang menjadi Kapolri. Menjadi Kapolri terbuka untuk siapa saja dengan catatan memenuhi syarat yang sudah ditentukan Undang Undang seperti yang tercantum dalam Pasal 11 UU No 2 Taun 2002, termasuk soal rekam jejak dan prestasi.
Untuk menjadi calon Kapolri anggota Polwan berarti harus memiliki pangkat bintang tiga dan prestasi yang luar biasa. Kedua aspek itu sangat penting, misalnya ada Polwan tidak memiliki prestasi namun ada kenaikan pangkat, biasanya tidak akan dicalonkan sebagai calon Kapolri.