Kongres perempuan yang awalnya bernama Perikatan Perkoempeolan Perempoean Indonesia (PPPI) itu berisi upaya untuk mempersatukan organisasi perempuan di Indonesia yang kala itu bergerak secara independen. Singkat cerita, dalam Kongres Perempoean Indonesia II pada 1935 yang berlangsung di Jakarta diputuskan bahwa kewajiban utama perempuan Indonesia menjadi Ibu Bangsa.
Dimana, harus berusaha menumbuhkan generasi baru yang lebih dasar akan kebangsaannya. Akhirnya, Kongres Perempoean Indonesia III pada 1983 di Bandung memutuskan kalau Hari Ibu diresmikan pada 22 Desember. Tapi berbeda dari Mother’s Day, Hari Ibu tidak menjadi hari libur nasional. Seiring dengan itu, perayaan Hari Ibu ataupun Mother’s Day terus berkembang.
Tidak hanya ditujukan bagi ibu saja, tapi juga untuk nenek ataupun tante yang memiliki peran sebagai ibu. Adapun biasanya, Hari Ibu ataupun Mother’s Day dirayakan dengan bertukar hadiah ataupun kartu sebagai bentuk rasa terima kasih untuk para ibu yang sudah melahirkan, merawat sampai membesarkan anak-anaknya.