Menurut Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadits Indonesia sekaligus salah satu pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), Ustaz Fauzan Amin, mengubah bentuk tubuh adalah tindakan yang melanggar hukum Islam. Tentu termasuk memperbesar ukuran payudara.
Kurang lebih begini penjelasan Ustaz Fauzan Amin, "Mengubah sebagian atau seluruh tubuh kita (ciptaan Allah) adalah haram, akan tetapi jika niat seorang istri untuk menyenangkan suami, maka hukumnya boleh-boleh saja dengan catatan cara yang digunakan tidak membahayakan dirinya. Boleh dengan minum obat-obatan herbal, tidak dengan melakukan operasi untuk memperbesar payudara karena hal itu jelas-jelas dilarang syariat."
Seperti yang lebih lanjut telah dijelaskan Ustaz Fauzan Amin. Jika tujuaan memperbesar payudara untuk menyenangkan suami, tindakan itu boleh dilakukan. Selama tindakan tersebut tidak membahayakan tubuh.
Jadi gimana buibu? Jadi mau nggedein payudara gak? Inget ya, cuma boleh buat nyenengin suami bukan nyenengin diri sendiri. Hehehehe.