5. Nigeria: Wanita bisa dipukuli
Seorang pria bisa memukul wanita tanpa mendapat tuntutan apapun jika tidak ada luka terbuka atau parah.
6. Afghanistan: Wanita tidak boleh keluar rumah
Wanita harus memperoleh ijin dari suaminya agar dapat keluar rumah. Jika tidak, wanita hanya boleh di dalam rumah saja.
7. Kamerun dan Guinea: Suami memilihkan tempat kerja istri
Suami mempunyai kendali atas pekerjaan istri. Hanya pekerjaan yang dibolehkan oleh suami yang bisa jadi profesi istri.
8. Tunisia: Wanita tidak menjadi ahli waris yang sama seperti pria
Hak waris kepada wanita terbatas. Sedangkan pria bisa mendapatkan dua kali lebih banyak dari anak perempuan.
9. Arab: Wanita pernah tidak boleh mengemudi
Sebelum Juni 2018, wanita tidak diperbolehkan mengemudi. Pada Juni 2018, pemerintahan Saudi Arabia memberikan kesempatan kepada wanita untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Aturan-aturan negara perlu dinegosiasi. Artinya, memang harus dipertanyakan ulang atau bahkan dipertimbangkan pelaksanaannya karena tidak mewadahi hak asasi manusia dengan setara dan bias gender.