Belakangan ini, mata uang digital atau kripto memang sedang ramai diperbincangkan. Terutama sejak munculnya tren NFT di Indonesia. Banyak dari masyarakat Indonesia mulai banyak yang berinvestasi di uang kripto, ataupun masih tahap mencari tahu.
Sayangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto di Indonesia.
Larangan tersebut telah disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," demikian bunyi larangan dari akun @ojkindonesia.
# Alasan OJK Melarang Keras Campur Tangan Lembaga Jasa Keuangan pada Aktivitas Perdagangan Kripto