Tak hanya melarang, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Sementara itu, alasan OJK melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan pada aktivitas perdagangan kripto karena aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi risikonya bisa dibilang sangat tinggi.
Selain itu, OJK juga menyatakan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.
# Tak Diakui oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia beberapa waktu lalu juga melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi. Meskipun begitu, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah, dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry juga menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tak mengakomodasi aset kripto adalah karena bentuk fundamental aset yang dinilai belum jelas.
Aset kripto tidak diatur oleh suatu lembaga, sehingga sifat kepemilikan dan pergerakan harganya pun tak jelas..
"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," tambah Perry.