Kasus dugaan penipuan investasi berkedok binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus diselidiki. Sebelumnya sudah ada 4 tersangka yang diamankan. Terbaru, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka baru.
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip dari VOI.id, Minggu, 10 April 2022.
Adapun tiga tersangka tersebut adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, pacar Indra yakni Vanessa Khong , dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra dan membantu untuk menyembunyikan dana itu.
“Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK),” sambung Whisnu.
“Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK,” tandas Whisnu Hermawan.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.