Sempat Bantah Nikmati Harta Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Ditahan, Ayahnya Ikut Terseret Karena Lakukan Ini Untuk Samarkan Kasus

Sempat Bantah Nikmati Harta Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Ditahan, Ayahnya Ikut Terseret Karena Lakukan Ini Untuk Samarkan Kasus

Vanessa Khong  dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang sebelumnya berstatus tersangka kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz , kini resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022. Kabar Vanessa ditahan itu pun sudah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan di Bareskrim,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim yang dikutip dari Detikcom pada Selasa, 19 April 2022.

Seiring dengan hal ini, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kalau Vanessa dan Rudiyanto tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz, yang tidak lain pacar Vanessa Khong.

Foto: Vanessa Khong – Indra Kenz (Instagram)

Dari pemeriksaan itu, Vanessa Khong dan ayahnya terbukti menerima miliaran uang dari Indra Kenz. Sehingga, hal ini yang membuat keduanya diputukan untuk ditahan. Padahal sebelumnya, Vanessa dengan tegas membantah menerima ataupun menyembumyikan aliran dana Indra.

Namun ternyata, Vanessa Khong menerima aliran dana miliaran ditambah dengan tanah yang juga bernilai fantastis atas nama dirinya. Tidak hanya itu saja, polisi juga menyebut ada barang-barang mewah dengan nilai ratusan juta yang diterima Vanessa.

“Tersangka Vanessa Khong Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp5 miliar. Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan.

“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” sambungnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"