Saat melayani pelanggan di hotel pun, TE mendapatkan uang atau tarif sebesar Rp 25 juta. Polisi juga meringkus seorang warga negara asing berinisial FJB yang diduga ikut melayani tamu di kamar sebelah. Mucikari yang bekerja sama dengan TE berinisial JB pun sudah diamankan di Hotel.
"Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar RP20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021," tambahnya.