Dua selebgram asal Makassar berinisial DN (23) dan PI (20) ditahan polisi karena kasus prostitusi online. Keduanya ditangkap ketika berada di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 22.25 WITA.
Selain menangkap kedua selebgram tersebut, polisi juga menangkap dua mucikari bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32).
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Dharma Negara menjelaskan jika penangkapan kedua wanita tersebut berawal saat polisi berhasil menahan dua mucikari yang sedang menunggu lelaki hidung belang di sebuah hotel.
Dharma membeberkan, Ijas yang merupakan salah satu mucikari, memberikan DN dan PI untuk mendapatkan pelanggan. Ia juga mencari dari orang terdekatnya saja. Dan ia akan menolak jika ada orang yang tak dikenal menggunakan jasa prostitusinya.
Saat mencari pelanggan, kedua mucikari itu melakukan negosiasi harga dengan lelaki hidung belang. Bila sudah ada kesepakatan, mereka akan mempertemukan dengan pria hidung belang dengan PSK yang sudah dibooking.
Walau sudah mengakui atas apa yang dilakukan, Dharma mengatakan jika pihaknya akan mendalami lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mematok tarif Rp2 juta sekali kencan. Sedangkan sang mucikari mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu.
Hal itu sesuai dari bukti yang mereka temukan, yakni berupa HP Xiaomi Redmi A 10, Vivo Warna Biru, dan 1 Hp Merk Iphone 11 Pro Wama Grey. Serta 1 Buah Hp Merk Vivo Warna Biru yang diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.
Menurut pemeriksaan sementara, polisi juga telah mendapatkan daftar selebgram yang terlibat dalam prostitusi online di ponsel Ijas. Walau begitu, bisa disimpulkan bila PSK yang memakai jasa Ijas mencari pelanggan tidak cuma DN dan PI saja.