Mingggu (20/11/2022), Dua mucikari muda berinisial MR (19 tahun) dan HN (17 tahun) ditangkap di sebuah penginapan di Palembang. Kedua mucikari prostitusi online ini kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tak hanya berdua. MR dan HN ditangkap bersama belasan orang di penginapan yang sistem reservasinya berbasis aplikasi online, OYO.
Belasan orang yang ditangkap sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Dua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH.