Sandy Arifin pengacara Rebecca Klopper membenarkan pihaknya sudah melaporkan beberapa akun Twitter terkait video 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral. Laporan kasus video Rebecca Klopper itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (22/5) lalu.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan sejumlah wartawan di Jakarta pada (25/5), Sandy Arifin mengungkapkan alasan kliennya akhirnya mengambil langkah hukum. “Klien kami merasa dirugikan dengan adanya kejadian itu,” seru Sandy Arifin yang dikenal memiliki klien sejumlah artis terkenal.
Terkait kerugian yang sudah dialami oleh Rebecca Klopper sebagai pihak pelapor masih didalami namun yang jelas akun-akun Twitter tersebut diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan atau membuat yang dapat diakes informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tertera dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporkan pihak Rebecca Klopper dicantumkan nama-nama saksi berinisial FF dan LL. Diduga FF adalah Fadly Faisal kekasih Rebecca Klopper. Termasuk beberapa bukti yang dilampirkan untuk memperkuat laporan polisi tersebut.
Kondisi Rebecca Klopper saat ini menurut Sandy Arifin sedang menenangkan diri. “Keadaan sehat hanya menenangkan diri saja meskipun (kasus) mempengaruhi secara tidak langsung,” kata Sandy Arifin.
Shandy Arifin juga dikonfirmasi soal adanya ancaman yang dilakukan pihak-pihak tertentu kepada Rebecca Klopper, sehingga akhirnya video syur 47 detik itu pun disebarluaskan. “Belum tahu, nanti kalau ada perkembangan kita kabari,” tambah Sandy Arifin.