Perjuangan Wenny Ariani mencari pengakuan Rezky Aditya atas anaknya, Kekey, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Banten akhirnya mengabulkan gugutan Wenny terhadap suami Citra Kirana tersebut. Hasil akhir sidang pun menetapkan bahwa Rezky adalah ayah kandung Kekey yang sah.
Putusan ini sekaligus menganulir hasil sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Tangeran sebelumnya. Lebih lengkapnya, berikut ini adalah detail ketetapan terbaru dari pihak Pengadilan Tinggi Banten:
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya