Pada bulan Oktober 2024 mendatang Komeng akan resmi dilantik menjadi anggota DPD sekaligus anggota MPR RI. Lalu gaji dan tunjangan anggota DPD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Gaji dan tunjangan diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi negara dan Anggota Lembagai Tinggi Negra serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Gaji pokok Ketua DPD sebesar Rp 5,04 juta, Wakil Ketua DPD Rp 4,62 juta, dan anggota DPD Rp 4,20 juta.
Tunjangan yang didapat anggota DPD per bulan seperti tunjangan istri/suami Rp 420 ribu, tunjangan anak (maksimal 2 orang) Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 orang) Rp 198 ribu. Lalu ada tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp 15,554 juta per bulan, tunjangan peningkatan pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta, bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta.