“Untuk bisa membuat pemandangan Menara Eiffel yang cantik di malam hari tentu butuh biaya sangat besar. Sehingga mengambil dan menyebarluaskannya tanpa izin bisa menimbulkan kerugian pada pemilik hak cipta. Namun demikian, kamu tidak perlu khawatir. Selama menggunakan foto Menara Eiffel untuk kepentingan pribadi, kamu aman dari jeratan hukum. Tetapi jika kamu sampai mengunggahnya di media sosial, siap-siap saja berurusan dengan hukum Prancis,” sambung netizen itu.
Sebagai informasi, lampu kelap-kelip menara Eifeel ditambahkan pada 1985 dan secara teknis dimiliki oleh seniman Pierre Bideau. Lampu Menara Eiffel akan berkilau dan berkedip selama lima menit setiap jam mulai sore hingga pukul 1 pagi. Namun sayangnya, sampai berita ini dimuat belum ada keterangan apapun dari Marshel Widianto terkait ancaman hukuman Internasional ini.