Dalam kasus penggelapan tanah, presenter ini mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar karena ulah ART.ART tersebut diduga telah melakukan penggelapan kepada aset atau harta peninggalan ibu Nirina berupa surat-surat tanah.
Wanita berinisial R itu mengubah nama di surat-surat itu menjadi nama dirinya. Bahkan sudah ada tanah yang dijual. Nirina pun membawa masalah serius ini kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap R yang melakukan tindakannya bersama suaminya. R pun sudah divonis bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara.