Terlepas dari status sosialnya sebagai crazy rich, Helena seharusnya mengikuti vaksinasi pada tahap masyarakat umum. Hal ini sesuai dengan roadmap 4 tahap vaksinasi yang sudah disusun pemerintah.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 dengan rentang waktu Januari-April adalah nakes, asisten nakes, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap 2 vaksinasi dengan waktu pelaksanaan Januari-April menyasar pada petugas pelayan publik, aparat TNI-Polri, dan para lansia di atas 60 tahun.
Tahap 3 vaksinasi dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar pada masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 vaksinasi terhadap masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin corona.
"(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) enggak (divaksin duluan)," kata jubir vaksinasi corona Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dilansir dari kumparan, Senin (8/2/2021) kemarin.
Menurut Nadia, pemilik apotek bisa disuntik vaksin pada tahap awal jika memang seorang nakes. Sementara apoteker dalam Pasal 11 UU Nomor 36 tahun 2014 disebut sebagai tenaga kefarmasian.
Polemik Helena disuntik vaksin pun mendapat tanggapan dari dr Tirta Mandira Hudi. Menurutnya, pihak-pihak yang terkait dengan proses vaksinasi ini harus memberi klarifikasi kepada masyarakat soal status Helena sebagai apoteker atau tidak.
"Jika staff apotek ya buktikan. Kalo bener yowis (kalau benar ya sudah). Kalo enggak yowis (kalau enggak ya sudah). Soale di video salah. Sudah vaksin bukan berarti bisa pergi-pergi," ujar dr Tirta dilansir dari kumparan, Selasa (9/2/2021).
dr Tirta menyebut kontroversi vaksinasi Helena terjadi karena ada sejumlah pihak yang membenarkan namun ada juga yang menyalahkan karena tak masuk prioritas. Hal ini sebenarnya tidak bisa dibiarkan.
Melihat daftar nama-nama penerima vaksin tahap awal seperti merujuk pada hak kesehatan adalah milik mereka yang kaya raya. Rakyat biasa mah entar-entar aja gapapa.