Belum lama ini di Indonesia, beredar lelucon yang memplesetkan sila ke-5 Pancasila menjadi "Keadilan Sosial Bagi Mereka yang Glowing". Karena pada kenyataannya, bagi mereka yang berwajah "cantik" akan mendapatkan perlakuan istimewa dalam bidang hukum atau bahkan mendapatkan tempat yang istimewa di mata netizen yang budiman.
Meredanya isu mengenai Keadilan Sosial, bergeser oleh kabar mengenai vaksin Covid-19 pada bulan Januari lalu yang juga sempat menghebohkan dunia maya.
Baru reda isu mengenai vaksin Covid-19 dengan sederetan kasus baik pro maupun kontra, kini ramai kasus video Crazy Rich PIK Helena Lim yang divaksin Covid-19.
Jagat media sosial dihebohkan dengan peristiwa seorang crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) bernama Helena Lim divaksin Covid-19.
Menyusul Raffi Ahmad si Sultan Andara dan Gilang Widya Pramana si Crazy Rich Malang, Helena masuk ke daftar nama-nama yang mendapatkan vaksin tahap awal.
Apa yang didapat Helena Lim ini memicu perdebatan karena tak sesuai dengan program vaksinasi corona tahap awal yang difokuskan pada para tenaga kesehatan (nakes).
Disebutkan Helena disuntik vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menjelaskan Helena ternyata pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Yani memastikan pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan, sehingga berhak mendapat vaksinasi tahap awal.
“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani dikutip dari Antara.
Namun setelah dicek Pasal 11 yang dimaksud Yani, tidak ditemukan poin pemilik apotek sebagai nakes. Kemenkes juga menegaskan, pemilik apotek tanpa gelar apoteker yang tidak termasuk dalam nakes sesuai UU, tidak bisa divaksin duluan.