Ustaz Yusuf Mansur kembali terseret kasus hukum. Ustaz Mansur diduga melakukan dugaan penipuan investasi terkait patungan usaha. Setelah proyek apartemen di Tangerang yang gagal total, ada juga pembangunan condotel di Yogyakarta yang tak jelas keberadaannya.
Beberapa orang yang merasa jadi korban Ustaz Mansur pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, Ada juga yang memilih mendatangi Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk melakukan pengaduan agar pihak MUI memantau investasi dan bisnis Ustaz Mansur yang diduga sudah merugikan banyak pihak.
Kasus kali ini bukan menjadi kasus pertama bagi sang pendakwah. Beberapa tahun silam ia pun kerap didera berbagai kasus hukum terkait dugaan investasi bodong. Ustaz ramah ini memang selalu ingin membantu orang lain jadi investor makanya kerap melakukan patungan usaha. Tak ayal hal itu malah diduga merugikan banyak orang.
Dilansir dari Bloomberg, Ustaz Mansur diketahui memiliki banyak usaha dan kekayaan yang ia miliki. Ia memiliki Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an di Tangerang. Belum lagi banyak saham yang dimiliki ayah Wirdha Mansur, salah satunya saham di MNC Bank senilai Rp 80 miliar, Bank Syariah Indonesia dan klub sepak bola Finlandia, Lechia Gdansk yang pernah diperkuat Egy Maulana Vikri.
Pada pertengahan 2021, Ustaz Mansur juga membeli saham ZBRA dari perusahaan logistik PT Zebra Nusantara. Namun tak diketahui berapa jumlah nominal uang yang digelontorkan sahabat dari Syeikh Ali Jabber ini. Pengelolaan saham atas nama dirinya dilakukan dalam wadah perusahaan aset manajemen PT Paytren Aset Manajemen.
Selain melakukan aksi beli banyak saham, Ustaz Mansur memiliki kerajaan bisnis kuliner dengan mendirikan Waroeng Steak and Shake, Bebek H Slamet, Steak Obonk dengan total 2.000 pegawai.