Kabar mengejutkan datang dari sosok Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal dengan Juragan 99. Pasalnya, salah satu bos produk kecantikan ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Hari ini, Selasa 22 Maret 2022.
Gilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. Laporan tersebut dibenarkan oleh Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Meskipun begitu, Ramadhan belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal kasus pelaporan tersebut. Ramadhan hanya mengatakan bahwa Gilang diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
# Isu Tak Sedap Terkait MS Glow