Apa Itu Status ABH? Diberikan untuk Anak Vincent Rompies dalam Kasus Dugaan Bullying

Apa Itu Status ABH? Diberikan untuk Anak Vincent Rompies dalam Kasus Dugaan Bullying

Polisi dalam hal ini Polres Tangerang Selatan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying di Binus School Serpong sekolah anak Vincent Rompies. Jumlah tersangka berjumlah 4 orang sementara beberapa di antaranya berstatus ABH atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Apa itu ABH? ABH merupakan anak yang berusia 12 sampai 18 tahun. Pada usia itu anak-anak diduga telah melakukan tindakan kriminal dan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. ABH tidak luput dari hukuman pidana.

Tetapi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) wajib memberikan bimbingan agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat baik.

Status Anak Vincent Rompies (Disway)

ABH juga harus mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak tersebut dalam proses pra-adjudikasi dan post adjudikasi. PK harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Polisi juga sudah mendapatkan motif terkait alasan para tersangka melakukan bullying kepada korban. Salah satunya karena korban bullying bercerita kepada kakaknya terkait proses masuk ke dalam Geng Tai yang meurpakan geng di Binus School Serpong dimana anggotanya banyak diduga lakukan bullying.

Karena berstatus sebagai ABH, Apakah anak Vincent masih bersekolah di Binus School Serpong? Kabarnya anak Vincent masih menjadi siswa. Hal itu terungkap saat perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendatangi Binus School Serpong pada Senin 26 Februari 2024 silam.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"