Hak siar Liga Inggris (Premier League) musim 2019/2020-2021/2022 di Indonesia kali ini dipegang oleh Mola TV bekerja sama dengan Matrix dan MIX. Secara eksklusif, mereka yang berhak menyiarkan konten apapun yang terkait dengan liga untuk penonton dalam negeri.
Dengan begitu pihak Mola TV dapat melaporkan pihak mana saja yang melakukan penayangan konten tanpa ada kerja sama dengan pihak mereka. Atau dalam hal ini bisa disebut sebagai ilegal. Untuk membantu proses hukum bagi para pelanggar, Mola TV telah berkerja sama dengan Tim Cyber Crime, Bareskrim, dan Mabes Polri.
“Kami sudah bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri sejak awal. Ada dua urusan, hak siar dan hak cipta. Komitmen kami dari awal adalah mengajak orang menghargai hak cipta yang sudah dipegang secara eksklusivitas oleh Mola TV,” kata COO MIX Network, Bobby Christoffer, Kamis (15/8/2019), di Medan, Sumatra Utara.
Ancaman pidana akan diberikan kepada siapa saja yang membajak siaran Liga Inggris di Indonesia. Terutama oknum penyedia platform live streaming tidak resmi. Entah dalam bentuk laman internet atau decoder parabola berbayar ilegal.
Bahkan aturan ini juga akan menjerat pihak yang menyiarkan pertandingan Liga Premier di Indonesia untuk tujuan komersial. Semisal dengan mengadakan acara nobar di kafe atau promosi produk. Tetapi tidak menjadi soal jika tujuannya bukan mencari untung .
"Apabila kita membuat sebuah acara nonton bareng bersama warga komplek itu boleh, hanya saja apabila sudah memperlihatkan sebuah brand di tempat nonton bareng tadi nah itu baru tidak boleh alias ilegal," ujar Bobby melanjutkan.
Pihaknya bahkan saat ini sudah memproses enam resto/cafe yang kedapatan menyiarkan pertandingan tanpa membuat kerjasama dengan MIX. Padahal Liga Inggris sendiri baru menjalankan pekan perdana. Boby juga menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan sosialisasi hal ini di 10 kota besar Indonesia. Antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, Batam, Balikpapan, dan Makassar.
"Jadi bila pun mengambil dari siaran tv tetangga seperti Astro Malaysia, siaran Thailand, atau dari Singapura itu juga dianggap ilegal karena kami beli hak siar ini cukup mahal jadi harus ada area komersialnya dalam kerja sama," kata Bobby.
Di tempat yang sama, Kanit V Subdit IV Tipidter Bareskrim Mabes Polri, AKBP Horas Siringoringo yang hadir menuturkan ada beberapa kasus terkait pembajakan hak cipta dan penyiaran yang telah dibawa ke ranah hukum, bahkan sampai ke pengadilan.
“Ada kalau yang soal hak cipta dan penyiaran sampai ke pengadilan tetap dijalankan secara profesional. Mendukung usaha TV kabel tapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Itu sudah diatur dalam Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Hak Cipta,” ujar Horas.