Sebelum kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya, FIFA telah merinci mulai dari ketentuan pemain hingga standar keamanan dan keselamatan umum yang wajib dipatuhi seluruh organisasi sepak bola dunia, termasuk PSSI dan kepolisian yang bertugas.
Tragedi di Kanjuruhan jadi bukti berdarah bahwa aparat diduga langgar aturan yang telah dibuat FIFA. Penegak keamanan yang seharusnya menjaga situasi se-kondusif dan se-minim terjadinya resiko, tampak menembakkan gas air mata ke hadapan ribuan massa.
Salah satu aturan yang dibuat dan telah disahkan melalui kongresnya adalah Stadium Safety and Security Regulations atau Aturan Keselamatan dan Keamanan Stadion. Langkah yang harus dilakukan dalam memenuhi standar keamanan dan keselamatan saat pertandingan dengan resiko tinggi diatur dalam poin kedua Pasal 62.
Diterjemahkan Katadata, berikut isi bunyi Stadium Safety and Security Regulations:
1. Pemisahan penggemar dilakukan dengan mengalokasikan sektor yang tidak tertera pada tiket pertandingan (pemisahan paksa).
2. Menciptakan dan melowongkan sektor stadion kosong antara kelompok suporter berbahaya.
3. Meningkatkan jumlah steward dan/atau petugas polisi, khususnya pada pintu-pintu masuk dan keluar penonton, di sekitar lapangan, dan antar kelompok suporter tandingan.
4. Menugaskan steward ke klub tamu untuk menemani suporter dari bandara, stasiun kereta api, pelabuhan atau stasiun bus hingga kembali lagi. Jika perlu, pengawalan polisi mungkin juga diperlukan.
5. Menempatkan penyiar stadion dari klub tamu.
6. Menjaga penonton di stadion pada akhir pertandingan hingga ketertiban dapat dipastikan di luar stadion.