Somyi eks DIA dijatuhi vonis hukuman atas tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkannya sendiri terhadap CEO agensinya. Rupanya, hal ini terjadi karena mantan idol yang kini berprofesi sebagai BJ itu melaporkan tuduhan pelecehan seksual palsu.
Kejadian ini sendiri bermula setelah Somyi melaporkan CEO agensinya atas tuduhan pelecehan seksual. Namun belakangan terungkap bahwa Somyi membuat tuduhan palsu untuk memeras CEO agensinya, agar putus dari pacarnya. Akhirnya, dia yang dihukum atas laporannya.
Pada Kamis, 21 Maret, Hakim Park So Jeong dari Divisi Kriminal 2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis pada Somyi atas kasus tuduhan palsu. Setelah menjadi terdakwa tanpa ditahan, Somyi dipastikan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya mendakwa 1 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan pada Somyi eks DIA karena beberapa pertimbangan. Selain tuduhan Somyi tidak bisa dibuktikan, kesaksiannya juga dinilai selalu berubah-ubah.
Apalagi, JPU sudah menunjukkan rekaman CCTV sebagai bukti pelecehan hanya memperlihatkan Somyi dan sang CEO keluar ruangan bersama. Mereka bahkan tampak berjalan mengelilingi kantor dengan Somyi memeluk CEO-nya. Jadi tidak ada tanda-tanda pelecehan seksual.
"Isi pernyataan terdakwa tidak konsisten dan tidak sesuai dengan rekaman CCTV pada saat kejadian, dan jika dilihat dari keseluruhan sikap dan posisinya, pernyataan tersebut kurang dapat diandalkan," begitu pernyataan pengadilan.
"Dia mengakui semua kejahatan yang dilakukannya dan bersalah, kami menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi daripada hukuman satu tahun penjara yang dituntut oleh jaksa," lanjut pengakuan dari pengadilan.