Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Somyi eks DIA terhadap CEO agensinya memasuki babak baru. Baru-baru ini, mantan idol yang beralih menjadi BJ itulah yang justru dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pelecehan seksual palsu.
Keputusan ini diambil setelah pihak pengadilan menilai bahwa kesaksian yang disampaikan wanita 24 tahun itu dianggap tidak konsisten serta tidak sesuai dengan rekaman CCTV. Keseluruhan sikap Somyi juga dinilai tak bisa diandalkan.
"Isi pernyataan terdakwa tidak konsisten dan tidak sesuai dengan rekaman CCTV pada saat kejadian, dan jika dilihat dari keseluruhan sikap dan posisinya, pernyataan tersebut kurang dapat diandalkan," begitu pernyataan pihak pengadilan.
Somyi pun telah mengakui perbuatannya. "Dia mengakui semua kejahatan yang dilakukannya dan bersalah, kami menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi daripada hukuman satu tahun penjara yang dituntut oleh jaksa," imbuh pengadilan.
Kini, rekaman CCTV yang menjadi bukti kasus pelecehan seksual Somyi eks DIA dirilis ke publik. Dalam cuplikan video CCTV itu, terbongkar bahwa sikap Somyi sangat kontras dengan tuduhan yang disampaikannya.
Dalam tuduhannya, idol bernama asli Ahn Somyi itu mengaku dia berlari keluar dari kantor setelah mengalami insiden pelecehan seksual. Padahal dalam video CCTV, dia terlihat meninggalkan kantor CEO dengan sikap tenang.