Ancaman pidana menghantui pasangan yang belum menikah yang melakukan check in di hotel. Aturan ini tertulis dalam dua butir pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yakni Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP.
Kedua butir Pasal tersebut mendapat cukup banyak perhatian dari masyarakat. Penerapan pasal ini disebut masuk ke dalam ranah privat seorang individu, hingga dinilai merugikan banyak pihak terutama yang berkecimpung di dunia perhotelan.
Aturan ini juga masih terus diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila telah dilakukan aduan sebagai laporan kasus. Pasal 415 RKUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara serta denda.
Sementara Pasal 416 RKUHP berisi ketentuan hidup bersama sebagai seorang istri di luar perkawinan atau kohabitasi diatur dengan syarat yang ketat. Perilaku menyimpang ini akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam bulan
Namun, aturan tersebut tidak semata-mata dapat menjerat pasangan non suami-istri yang check-in di hotel dengan begitu saja. Harus ada laporan atau aduan terlebih dahulu kepada pihak berwajib, barulah pasangan tidak sah tersebut dapat digrebek.
“Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta dapat dipidana penjara,” kata Albert Aries, Juru bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikutip dari detikcom, Sabtu (22/10).
Aries juga menjelaskan, laporan atau aduan kedua pasal kontroversial tersebut akan berlaku jika pihak yang melaporkan memiliki hubungan suami/istri/orang tua/anak atau dirugikan secara langsung oleh pihak terlapor.