Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check In di Hotel, Baca Aturannya

Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check In di Hotel, Baca Aturannya
Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check-In di Hotel, Baca Aturannya

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” tambah Aries.

Sejumlah pihak merasa resah akan draf KUHP tersebut. Hal tersebut diyakini akan berimbas terhadap industri perhotelan dan pariwisata. “PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi Pers sebagaimana dikutip dari detiktravel, Kamis (20/10). (Riska Nurul Fatimah)



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"