Puasa Ramadan hukumnya wajib dilakukan oleh semua umat islam di seluruh dunia. Namun, bagaimana dengan hukum puasa Ramadan untuk orang yang bepergian jauh (musafir)? Apakah mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa?
Sebagai informasi, sebenarnya ada beberapa kategori orang yang memang diberi keringanan dan diperboleh untuk tidak berpuasa saat Ramadan. Orang-orang yang dimaksud adalah ibu hamil, ibu menyusui, orang yang sedang sakit, orang lanjut usia, dan orang yang sedang bepergian jauh (musafir).
Musafir sendiri juga memiliki kriteria tertentu sehingga diperbolehkan untuk tidak puasa. Syaratnya adalah dia melakukan perjalanan dengan ukuran jarak minimal masafatul qashri yaitu jarak orang diperbolehkan untuk qashar shalat (88,749 km). Lalu bagaimana penerapannya dengan benar? Yuk simak ulasan berikut ini!
Hukum Berpuasa Bagi Orang Dalam Perjalanan Jauh
Hukum Puasa Ramadan untuk Orang yang Bepergian Jauh (via Tebuireng Online)
Meski puasa Ramadan hukumnya wajib, namun dalam keadaan tertentu seseorang boleh saja meninggalkan puasa Ramadan. Sebab bila puasa tersebut tetap dilakukan maka bisa berakibat fatal pada dirinya.
Mengutip laman NU Online, musafir atau orang yang sedang bepergian jauh mendapatkan rukhshah (dispensasi) untuk tidak berpuasa, jika jarak perjalanan yang ditempuh cukup jauh, yakni jarak minimal masafatul qashri, yaitu jarak orang diperbolehkan untuk qashar shalat (88,749 km).
Ada beberapa dalil yang menyebutkan bahwa musafir diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan namun tetap harus menggantinya di hari lain. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan bahwa:
"Barangsiapa di antara kalian sedang sakit atau perjalanan, maka gantinya adalah pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah:184)
Diriwiyatkan juga dalam sebuah hadits dari Ka'b bin Ashim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada kebaikannya sama sekali puasa bagi orang yang sedang bepergian." (Sunan Ibni Majah, juz 1, halaman 1664)
Hadits tersebut menyatakan bahwa orang yang bepergian puasanya bisa dibilang tidak membawa kebaikan. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa puasanya seorang musafir tetap sah karena melihat perilaku Rasulullah SAW saat pergi di bulan Ramadan terkadang tetap menjalankan ibadah puasa, sementara di lain waktu tidak berpuasa.