Kenapa Sih Tape Dengan Kadar Alkohol 7-10 % Halal, Sedangkan Bir Dengan Kadar 0.3 % Alkohol Tidak Halal

Kenapa Sih Tape Dengan Kadar Alkohol 7-10 % Halal, Sedangkan Bir Dengan Kadar 0.3 % Alkohol Tidak Halal
Grafik (Quora.com)

Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya hanya 3-5% saja atau bahkan lebih rendah dari itu.

Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?

Jawabannya: GAK gengs.

Sebenernya, Hukum halal-haram ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya.

Kok Bisa Gitu?

Karena sesungguhnya tidak pernah ada Ayat Qur'an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram.

Bahkan, istilah 'alkohol' di masa Nabi ? belum dikenal. Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya.

Jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan. Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5 %.

Dalil yang ada adalah Firman Allah ? tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maa'idah 5: 90).

Khamr (staialmaarifciamis.ac.id)

Serta hadits-hadits Nabi ?:

Dari Ibnu ‘Umar bahwa Nabi ? pernah bersabda,“Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi ?, beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi akal (memabukkan) disebut khamr, dan setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Abu Dawud).

Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi. Oleh sebab itu, para ulama sepakat:

Padatan tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.

Cairan tape itu hukumnya haram karena memiliki efek khamr alias memabukkan.

Ketika makan tape, para ulama merekomendasikan untuk memakan padatan nya saja, dan membuang semua cairan di sekitarnya.

Nah loh, sekarang sudah tau kan? Kenapa alasan Tape itu dikatakan halal dan bir haram? Gimana menurut kalian gengs?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"