Baru-baru ini dunia maya di Indonesia dihebohkan dengan video seorang pria paruh baya yang memakan seekor kucing. Parahnya kucing yang ia makan itu masih hidup. Ditambah lagi ia melakukan tindakan tersebut di tengah jalan perkampungan yang merupakan ruang publik.
Pria yang nampak mengenakan jaket kulit, kaos putih, dan topi bitu ini tampak santai saja memakan hewan yang tak seharusnya dikonsumsi. Ia tidak menghiraukan kondisi disekitarnya. Bahkan sempat mengucapkan beberapa kalimat, meskipun tidak terdengar jelas di video.
Dari penelusuran informasi, diketahui bahwa kejadian memakan kucing hidup-hidup ini berlangsung di Jalan H. Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat. Terjadi pada Sabtu malam (27 Juli 2019) waktu setempat. Warga sekitar memang kerap melihat pria ini datang ke sekitar lokasi untuk meminum jamu di warung terdekat.
Kejadian mengerikan ini lantas terdengar oleh pihak kepolisian. Mereka lantas segera melakukan investigasi untuk mencari tahu siapa pria berusia paruh baya ini. Termasuk apa motif ia malakukan tindakan tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa pria ini kerap dijuluki Abang Grandong. Ia berasal dari Banten, tetapi belum diketahui berasal dari kabupaten mana. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso sendiri yang memberi jawaban kepada awak pers.
"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten, dan sering dipanggil Abang Grandong," ujar Bambang seperti yang dilansir dari Liputan6.com pada Senin kemarin.
Karena Abang Grandong belum dicidup oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan, tidak diketahui apa motif dari pria tersebut memakan kucing secara hidup-hidup. Warganet banyak yang menduga, Abang Grandong adalah penganut ajaran sesat. Yang salah satu ritualnya adalah dengan mengonsumsi kucing hidup-hidup.
Tetapi banyak pula yang menyangsikan dugaan ini. Pasalnya Abang Grandong melakukan aksi ini di depan umum. Sehingga kemungkinannya adalah dia merupakan orang tak waras atau sakit jiwa. Tetapi bagaimanapun itu, tindakan semacam ini mendatangkan banyak kecaman terutama dari komunitas pecinta hewan, khususnya kucing.
Hanya saja jika memang benar Abang Grandong melakukan tindakan memakan kucing hidup-hidup ini dilakukan dengan sadar, ia bisa saja terkena ancaman pidana. Meskipun ancamannya berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman denda atau penjara di bawah satu minggu.