Di jalan tol biasanya terdapat banyak rambu lalu lintas sebagai penunjuk arah. Namun rambu lalu lintas itu memiliki warna yang berbeda-beda, mulai dari rambu berwarna biru, hijau, dan cokelat.Setiap warna pada papan memiliki arti yang berbeda-beda. Berikut penjelasan masing-masing setiap warna rambu.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 17 memberikan penjelasan bahwa rambu berwarna biru dengan garis tepi, lambang, huruf, angka, dan kata-kata berwarna putih dijadikan sebagai rambu perintah.
Sementara pada Pasal 20 tertulis bahwa rambu-rambu dengan ciri yang sama dapat digunakan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, rambu pengaturan lalu-lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata.