Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.  Beliau adalah lembaga eksekutif tingkat pusat yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden Indonesia baru saja dilantik untuk periode 2019-2024. Presiden juga sudah mengumumkan siapa saja menteri di dalam kabinetnya.

Indonesia adalah Negara yang menganut system Republik. Jadi hanya memiliki satu pemimpin saja. Selain itu Indonesia juga Negara kesatuan, dimana semua peraturan ada di tangan pemerintah pusat.

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 (Twitter @jokowi)

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD adalah sebagai berikut :

1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.

3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan Menteri-menteri baru 2019-2024 (Twitter @jokowi)

Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

3. Mengangkat dan memberhetikan menteri-menteri.

4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

5. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Juga menyatakan keadaan bahaya.

6. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

7. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

8. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

9. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

10. Memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

11. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

13. Meresmikan anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.

14. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.

15. Menetapkan hakim konstitusi dari calon  yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

16. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"