"Saya tahu saya harus mengamputasi kaki kiri," kata sang dokter, dikutip dari Kurier.
Lantas, mengapa sang dokter tetap mengamputasi kaki sebelah kanan? "Saya enggak tahu," ujar dokter tersebut berulang kali.
Akibat kejadian mengenaskan itu, pihak pengadilan meminta ganti rugi sebesar 5.000 euro atau sekitar Rp 81 juta, ditambah bunga kepada istri sang pasien.
Namun sayangnya, pasien yang salah diamputasi itu telah meninggal sebelum kasusnya ditindak lanjuti. Sedangkan sang dokter yang melakukannya juga telah dipindahkan ke klinik lain dan setengah dari hukuman dendanya telah ditangguhkan.