Pahlawan tanpa tanda jasa. Julukan tersebut sepertinya memang paling pantas disandang oleh para guru. Pasalnya, di negara kita, begitu banyak guru yang statusnya masih honorer. Dengan status tersebut, biasanya mereka hanya menerima ratusan ribu sebagai upah mengajar dalam sebulan. Jumlah yang sangat memprihatinkan dan tak sebanding dengan pengorbanannya. Mirisnya, begitu banyak yang mengabdi hingga berpuluh-puluh tahun, namun tak kunjung mendapat perhatian.
Kini telah diadakan seleksi PPPK untuk menyaring para guru yang memenuhi syarat. Para pengajar honorer pun berbondong-bondong mengikuti ujian tersebut. Hal itu tentu sebuah perjuangan, terlebih bagi mereka yang sudah puluhan tahun mengajar. Seperti apa perjuangan mereka yang bikin miris? Berikut ulasannya.
Apa sebenarnya PPPK?
PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK bisa mendapat kenaikan gaji berkala.
Atau mendapat kenaikan gaji istimewa yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PPPK juga diberi tunjangan yang sama dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan tersebut mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.