Nama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tengah menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul setelah PPATK menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan, dengan dalih sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut memicu kontroversi dari berbagai kalangan. Seiring dengan itu, perhatian publik juga tertuju pada laporan kekayaan Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Ivan kini mencapai Rp9.381.270.506 atau sekitar Rp9,3 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp4,5 miliar pada 2023. Bahkan, pada 2021, total kekayaannya hanya sebesar Rp4 miliar.
Dalam laporan terbaru, disebutkan bahwa Ivan memiliki tujuh aset properti berupa tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Depok dan Ngawi, dengan luas mulai dari 29 meter persegi hingga 2.070 meter persegi. Ia juga tercatat memiliki dua mobil, yaitu Toyota Innova Zenix senilai Rp550 juta dan VW Beetle senilai Rp100 juta.
Tak hanya itu, Ivan juga memiliki harta bergerak senilai Rp225 juta, surat berharga Rp87,3 juta, simpanan tunai dan setara kas sebesar Rp3,7 miliar, serta aset lainnya senilai Rp688,9 juta. Di sisi lain, ia juga memiliki utang yang tercatat sebesar Rp2,9 miliar.
Melonjaknya kekayaan Ivan dalam waktu singkat membuat publik menyoroti besaran gaji yang diterimanya sebagai pimpinan PPATK. Berdasarkan sejumlah informasi, pendapatan bulanan Ivan berada di kisaran Rp61 juta hingga Rp70 juta. Gaji pokok dan tunjangan fungsionalnya sebesar Rp24,1 juta, ditambah tunjangan PPh sekitar Rp7,2 juta.
Sebagai pejabat setingkat pimpinan, Ivan juga berhak menerima tunjangan khusus pegawai PPATK sesuai kelas jabatan yang nilainya mencapai Rp47,5 juta per bulan.