Anak peluru yang melesat menembus kepala itu mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Atas perbuatan kejinya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.