Fakta mengejutkan datang dari kasus pembunuhan Brigadir J yang tak kunjung usai. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu terjadi karena perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," terang JPU.