Tega! Korea Utara Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Pada Bayi 2 Tahun Cuma Gara-gara Kitab Suci

Tega! Korea Utara Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Pada Bayi 2 Tahun Cuma Gara-gara Kitab Suci
Presiden Korea Utara, Kim Jong Un Dengan Anak-anak (Tribun)

Pada Oktober 2021 lalu, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama usai mewawancarai 244 korban. Di antara para korban, ada 150 orang penganut Syamanisme dan 91 orang lainnya merupakan penganut Kristen. 

Mereka ditangkap pemerintah Korea Utara karena tuduhan terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan di China, memiliki barang-barang keagamaan, melakukan kontak dengan orang beragama serta berbagi keyakinan agama.

Akibatnya, mereka ditangkap, ditahan, disiksa dan menjalani kerja paksa. Seorang pembelot pernah mengaku kalau otoritas Korea Utara memukuli para tahanan di penjara, memberi mereka makanan yang terkontaminasi dan mengeksekusi mereka secara sewenang-wenang



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"