Tega! Korea Utara Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Pada Bayi 2 Tahun Cuma Gara-gara Kitab Suci

Tega! Korea Utara Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Pada Bayi 2 Tahun Cuma Gara-gara Kitab Suci

Publik belakangan menyoroti kembali kisah seorang anak berusia 2 tahun di Korea Utara yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hal ini terjadi setelah para pejabat menemukan kitab suci berupa Alkitab milik orang tua balita itu.

Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan sebuah keluarga berdasarkan praktik keagamaan mereka pada tahun 2009. Maka dari itu, seluruh keluarga termasuk bayi berusia dua tahun dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara. 

Temuan ini menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin yang dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un. Rezim totaliter Korut terus menerapkan hukuman 'mengeksekusi' dan 'menyiksa' para penganut agama.

Ilustrasi Warga Korea Utara (Tribun)

Menurut laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), sudah ada 70.000 orang Kristen yang dipenjarakan di Korea Utara. Upaya untuk hak kebebasan berkeyakinan terus ditolak.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korea Utara) terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," ujar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Juli 2022 yang dilansir New York Post.

Sementara itu, ada sejumlah kecil lembaga keagamaan termasuk gereja yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara. Tapi semua itu beroperasi di bawah kontrol negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi turis asing.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"