Tarif Terbaru BPJS Kesehatan, Perhatikan Tanggal Tempo Pembayarannya

Tarif Terbaru BPJS Kesehatan, Perhatikan Tanggal Tempo Pembayarannya

Dengan adanya wabah COVID-19 yang membuat banyak pihak kelimpungan di sektor kesehatan, maka menjadi penting bagi kita semua untuk memiliki jaminan proteksi diri. Namun tidak hanya untuk menangani pasien COVID, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyediakan bantuan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Memiliki jaminan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sendiri, menjadi kewajiban bagi penduduk Indonesia. Di samping sebagai bentuk kewajiban, masyarakat dapat mengandalkan program ini untuk mengatasi biaya pelayanan kesehatan, dengan aturan tertentu.

BPJS Kesehatan (via CNN)

Untuk dapat menggunakan layanan ini, tentu Anda harus mengikuti persyaratan yang berlaku. Seperti diketahui sejak Januari 2021 lalu, di mana iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan

- Kelas II: Rp 100.000 per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta kelas III membayar Rp 35.000 per bulan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"