Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun denda akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Agar tidak melampaui tanggal tempo pembayaran iuran, saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme auto debit bagi peserta mandiri. Dengan auto debit tersebut, pembayaran iuran akan langsung dipotong, secara otomatis melalui rekening bank milik peserta. Diharapkan kemudahan ini dapat membuat peserta layanan BPJS Kesehatan lebih nyaman dalam membayarkan iuran rutin setiap bulannya.