Kota Longyearbyen merupakan kota yang berlokasi di kawasan Kutub Utara , tepatnya di Norwegia. Di kota yang suhunya sangat dingin tidak memiliki pemakaman sebab ada peraturan bahwa penduduk setempat dilarang dimakamkan di sana ketika meninggal dunia. Hal itu disebabkan karena suhu yang sebabkan kerusakan pada jenazah.
Suhu di Longyearbyen bisa mencapai -4 sampai -9 derajat celsius. Bahkan pada musim dingin pernah mencapai angka -31 derajat celsius. Sebenarnya kota ini pernah melakukan larangan keras jika ada warganya yang meninggal karena jika meninggal maka keluarganya bisa kena sanksi dan hukuman.
Namun aturan itu tidak berlangsung lama dan dianggap sangat aneh mengingat kematian adalah takdir hidup yang tidak bisa ditolak manusia. Peraturan itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak puluhan tahun lamanya, namun di tahun 1950 ada warga yang melanggar.
Warga itu memakamkan keluarganya di kota tersebut. Jasad dimakamkan di dalam tanah permafost dimana lapisan tanah itu adalah jenis tanah yang beku. Tanah itu membuat jenazah muncul ke atas permukaan tanah. Lalu bagaimana jika ada penduduk yang meninggal, apakah akan dikremasi?
Penduduk akan memakamkan jenazah ke pulau utama atau ke ibu kota Norwegia Oslo, meskipun harus membutuhkan waktu yang cukup lama karena jaraknya jauh. Bisa juga jenazah dilakukan proses kremasi dengan beberapa aturan yang berlaku, termasuk soal suhu yang panas.
Jenazah yang akan dikremasi diletakan di dalam guci pemakaman khusus dan mulai dilakukan proses kremasi. Proses pemakaman seperti ini boleh dilakukan di Longyearbyen karena dianggap lebih aman dibandingkan dimakamkan di dalam tanah.