Selain penukaran uang tunai langsung di perbankan, kamu juga bisa menukarkan uang melalui Mobil Kas Keliling BI. Layanan kas keliling ini bisa diakses mulai tanggal 4 April 2022.
Untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, BI meminta masyarakat yang ingin menukarkan uang baru untuk memesan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) terlebih dahulu.
Berikut ini cara memesan layanan tukar uang baru di aplikasi Pintar BI
• Buka website pintar.bi.go.id
• Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
• Pilih provinsi lokasi kas keliling
• Klik "Lihat Lokasi"
• Kemudian, akan tampil daftar lokasi kas keliling BI yang bisa dipilih
• Klik tombol "Pilih" di data lokasi kas keliling yang diinginkan
• Isi data pemesan, yaitu NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email
• Lalu, akan muncul resume bukti pemesanan
• Resume bukti pemesanan akan dikirim ke alamat email yang telah diisikan
• Untuk mengunduh resume itu (PDF), klik "Download Bukti Pemesanan"
• Resume bukti pemesanan wajib dibawa (fisik atau cetak) saat menukarkan uang.
Nah itu tadi cara tukar uang baru lebaran 2022 . Tapi untuk saat ini, batas jumlah penukaran uang yang bisa dilakukan tiap orang hanya sebesar Rp 3,8 juta, dengan pecahan uang mulai Rp 1.000.